Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Irjen Rudy Heriyanto, Ini Pembicaraannya

Pada forum itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda Banten dan Kejati Banten.
Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.
"Kalau KPK ingin melakukan supervisi maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," bebernya.
Selain supervisi, perpres tersebut juga menyebut bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polri atau kejaksaan.
Baca Juga: Minta Menag Yaqut Diganti, Haji Uma: Tunggu Keputusan Pak Jokowi
"Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih," ujarnya.
Firli menyebut selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi.
Sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan dengan rincian P21 sebanyak 69 berkas perkara, inkrach sebanyak 14 perkara, dan SP3 ada 9 perkara korupsi. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua KPK Firli Bahuri sambangi Polda Banten dan bertemu Irjen Rudy Heriyanto dan Kejati Banten Reda Manthovan. Ini pembicaraannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan