Ketua KPK Nawawi Pomolango: Saya Tidak Ikutan Lagi Mendaftarkan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango tidak akan mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut Nawawi, ada terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan di komisi antirasuah. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan apa yang dimaksudnya.
"Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan," ungkap Nawawi.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak menyatakan akan kembali mendaftar sebagai capim KPK 2024-2029. Selain itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyatakan telah mendaftar sebagai capim KPK.
Masa pendaftaran seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Per Senin (15/7) pukul 14.43 WIB, sudah ada 244 peserta yang mendaftar sebagai capim KPK dan 166 orang sebagai Dewan Pengawas (dewas) KPK.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Rabu 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (antara/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango tidak akan mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan