Ketua KPK: Pengadaan Bansos Bisa Fiktif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Karena, menurut kami, ada empat titik rawan bansos," kata Firli saat rapat bersama Tim Pegawasan DPR Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu (20/5).
Mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu lantas memerinci empat titik rawan bansos. "Pertama, pengadaan bisa fiktif," tegasnya.
Kedua, karena exclusion error. Ketiga, karena inclusion error. Keempat dari kualitas serta kuantitas. "Kami sudah melakukan pendampingan bersama dengan Mensos," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kemarin bersama Kemensos sudah hadir saat pemberian bantuan di wilayah Jabodetabek, tepatnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Firli, ada dua anggaran untuk bansos. Pertama dari tingkat nasional yang menggunakan APBN. Targetnya sembilan juta kepala keluarga. Masing-masing KK mendapatkan Rp 600 ribu. Berdasar data yang ada sampai hari ini asa 8,3 juta KK.
Menurut Firli, sesuai surat edaran KPK data bansos itu harus berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun, dalam poin dua surat edaran KPK menyebutkan bahwa kalau ada rakyat miskin, atau rentan miskin, tetapi tidak masuk DTKS maka perlu diberikan bansos. Sebaliknya bagi warga tidak miskin, ekonominya membaik, dan meningkat kesejahterannya tentu haus dikeluarkan dari DTKS.
KPK sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kemensos Langsung Distribusikan Logistik
- Penasihat DWP Kemensos Beri Perhatian dan Dukungan Kepada Keluarga Pahlawan Nasional
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi