Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
![Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150217_162512/162512_630614_abraham_samad_dan_BW.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara senior itu menilai, pasal yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas alias rancu.
Kerancuan yang dimaksudnya adalah akibat penggunaan kata "atau" dalam pasal sangkaan. Menurutnya, pihak Polda Sulselbar menuduh Abraham melanggar Pasal 264 ayat 1 sub Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013.
"Padahal gak boleh pake kata 'atau'. Jadi ini tidak jelas," terang Nursyahbani kepada wartawan di KPK, Selasa (17/2).
Nursjahbani juga telah menyarankan Abraham untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Februari mendatang. Pasalnya, surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian mengandung banyak kesalahan.
Meski menemukan banyak masalah, lanjut Nursjahbani, Abraham belum berencana mengambil langkah praperadilan. Yang jelas, lanjutnya, Abraham mempertimbangkan langkah tersebut sebagai salah satu opsi tindak lanjut.
"Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, jam 4 sore," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP