Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara senior itu menilai, pasal yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas alias rancu.
Kerancuan yang dimaksudnya adalah akibat penggunaan kata "atau" dalam pasal sangkaan. Menurutnya, pihak Polda Sulselbar menuduh Abraham melanggar Pasal 264 ayat 1 sub Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013.
"Padahal gak boleh pake kata 'atau'. Jadi ini tidak jelas," terang Nursyahbani kepada wartawan di KPK, Selasa (17/2).
Nursjahbani juga telah menyarankan Abraham untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Februari mendatang. Pasalnya, surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian mengandung banyak kesalahan.
Meski menemukan banyak masalah, lanjut Nursjahbani, Abraham belum berencana mengambil langkah praperadilan. Yang jelas, lanjutnya, Abraham mempertimbangkan langkah tersebut sebagai salah satu opsi tindak lanjut.
"Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, jam 4 sore," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap