Ketua KPK: Saran Kami Tidak Disetujui, Ya Sudah Walk Out

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyebut alasan memberikan remisi kepada koruptor karena kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Agus, KPK tetap menolak apa pun alasan Kemenkumham melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur syarat pemberian remisi terhadap napi korupsi, terorisme dan narkotika.
“Kami sudah menyampaikan sikap. Kalau misalnya hanya (alasan) over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu,” kata Agus di kantor baru KPK, Rabu (17/8).
Menurut Agus yang semestinya disoroti dalam revisi PP itu ialah soal dilanggarnya justice collaborator, dan kemudahan mendapatkan remisi terhadap napi kejahatan luar biasa seperti korupsi.
“Oleh karena itu kami sudah menyampaikan pendapat kami menolak, bahkan saya menyuruh kepala Biro Hukum KPK untuk datang ke rapat (di Kemenkumham) itu,” bebernya.
Dalam rapat itu, kata Agus, KPK juga berupaya memberikan saran. Bahkan, ia kala itu memerintahkan kalau Kemenkumham tidak sepakat dengan saran KPK, tinggalkan saja rapat tersebut.
“Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami malah saya meminta ya sudah walk out dari rapat itu,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran