Ketua KPK: Saran Kami Tidak Disetujui, Ya Sudah Walk Out

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyebut alasan memberikan remisi kepada koruptor karena kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Agus, KPK tetap menolak apa pun alasan Kemenkumham melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur syarat pemberian remisi terhadap napi korupsi, terorisme dan narkotika.
“Kami sudah menyampaikan sikap. Kalau misalnya hanya (alasan) over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu,” kata Agus di kantor baru KPK, Rabu (17/8).
Menurut Agus yang semestinya disoroti dalam revisi PP itu ialah soal dilanggarnya justice collaborator, dan kemudahan mendapatkan remisi terhadap napi kejahatan luar biasa seperti korupsi.
“Oleh karena itu kami sudah menyampaikan pendapat kami menolak, bahkan saya menyuruh kepala Biro Hukum KPK untuk datang ke rapat (di Kemenkumham) itu,” bebernya.
Dalam rapat itu, kata Agus, KPK juga berupaya memberikan saran. Bahkan, ia kala itu memerintahkan kalau Kemenkumham tidak sepakat dengan saran KPK, tinggalkan saja rapat tersebut.
“Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami malah saya meminta ya sudah walk out dari rapat itu,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala Basarnas Tinaju Arus Mudik Lebaran 2025 di Rest Area Km 57 Tol Cikampek Utama
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Kisah Porter di Pelabuhan Merak di Musim Mudik Lebaran, Ada Keberkahan Buat Keluarga
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada