Ketua KPK Sebaiknya Minta Diperiksa Penyidik soal e-KTP

Ketua KPK Sebaiknya Minta Diperiksa Penyidik soal e-KTP
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, Agus Rahardjo yang kini memimpin lembaga antirasuah itu harus bersedia diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hal itu sekaligus meluruskan duduk perkara e-KTP setelah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terlibat dalam dalam proyek pengadaan senilai Rp 6 triliun pada 2011-2012 itu. Pasalnya, Agus adalah kepala LKPP saat proyek e-KTP berlangsung.

"Selain membuat masalah menjadi terang, pemeriksaan itu juga untuk membersihkan nama baik beliau," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10).

Abdullah mengatakan, Agus bida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga mantan kepala LKPP. Bahkan, kata dia, Agus bisa proaktif meminta untuk diperiksa.

"Justru Pak Agus yang harus minta diperika oleh penyidik," ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan, berdasar pengalamannya selama di KPK, pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada salah seorang komisioner oleh penyelidik atau penyidik adalah persoalan biasa. Menurut dia, baik penyelidik, penyidik, maupun komisioner yang tidak mengikuti proses ini dianggap melanggar kode etik KPK.

"Dalam konteks ini, pengawas internal harus proaktif mengawasi masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya Gamawan menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut. Dia juga meyakini proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur.

JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, Agus Rahardjo yang kini memimpin lembaga antirasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News