Ketua KPK Sebaiknya Minta Diperiksa Penyidik soal e-KTP

Sedangkan Agus justru menyatakan bahwa Kemendagri tak menggubris saran LKPP. Wallhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun.
"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dikonfirmasi.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, Agus Rahardjo yang kini memimpin lembaga antirasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang