Ketua KPK Sebut Miryam Juga Pantas Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan keterangan palsu dalam kesaksian Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) lalu.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie telah mengajukan permohonan kepada hakim, agar Miryam dikenakan Pasal 174 KUHAP (terkait keterangan palsu) dan langsung ditahan. Tapi usulan tersebut ditolak hakim.
Nah, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku masih mempelajari penolakan hakim tersebut dan akan digelar bersama penyidik.
"Kalau hakim menolak, dasarnya apa dia menolak. Jadi kami akan segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Dalam prosesnya nanti, Agus menyatakan mantan anggoa komisi II DPR itu tidak hanya bisa dijerat dengan pasal keterangan palsu, tapi juga di kasus e-KTP itu sendiri.
"Bukan hanya keterangan palsu ya. Kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas jadi tersangka," tandas Agus.(fat/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan keterangan palsu dalam kesaksian Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen
- Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya
- Kaesang Tak Bisa Mengelak soal Jet Pribadi, Ketua KPK: Kaitannya ke Situ
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri