Ketua KPK Surati Presiden Jokowi
jpnn.com -
JAKARTA -- Wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme, terus mendapatkan penolakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahkan mengirim surat kepada Kemenkumham dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, menyatakan menolak revisi yang arahnya memudahkan koruptor mendapat pengurangan hukuman.
"Kami mengirimkan surat kepada Kemenkumham dan kami tembuskan kepada presiden. Mudah-mudahan menjadi perhatian," kata Agus usai memimpin Upacara HUT RI ke 71 di kantor baru KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/8).
Surat itu sudah dikirimkan komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, salah satu alasan menyurati karena KPK berpandangan hukuman yang ada sekarang belum bisa memberikan efek jera. "Kita kan belum bisa memberikan efek jera, kok malah dikurangi?" ujar Agus.
Dia mengaku, revisi itu bukan konsep yang digagas KPK. Karenanya, Agus mengaku tidak mengetahui tujuan Kemenkumham ngotot melakukan revisi.
"Itu kan bukan konsep kami, jadi kami tidak tahu tujuannya," elak dia. "Saya tidak boleh menduga-duga."
Seperti diketahui, dalam PP yang ada sebelumnya diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons