Ketua KPPS 81 Kranji Tewas Ditabrak Truk
jpnn.com, BEKASI - Ketua KPPS 81 Kranji, Bekasi Barat, Ahmad Salahudin (43) tewas tertabrak truk Kamis (18/4) pada pukul 06.45 WIB.
Kakak korban Saefudin, mengatakan adiknya disibukkan dengan perekapan suara pemilu 2019. Diketahui, perekapan suara di TPS 81 baru selesai Kamis (18/4) pukul 04.00 WIB.
Kemudian pukul 05.00 WIB, Salahudin disebut mengantarkan kotak suara ke Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Laluu mengantar anaknya ke Depok pukul 05.30 WIB.
“Agak kurang istirahat karena perhitungan TPS, perhitungan sampai subuh. Anaknya sebelum jam 7 harus udah di pesantren Darussalam, dan bisa dipastikan lelah, fisik lemah mata ngantuk, perut lapar, ngejar waktu pula,” ucapnya Jumat (19/4).
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pekayon, Pekayon, Kota Bekasi, tabrakan tersebut terjadi ketika Salahudin hendak mengantarkan anaknya ke pesantren.
“(Salahudin) ngantar anaknya ke pesantren Darussalam, Cimanggis, Depok. Rutenya lewat Galaxy-Jatiasih-Kranggan,” ujar dia di kediamannya, RT 3/RW 10, Kranji, Kota Bekasi.
Salahudin saat itu membonceng anaknya, hendak menyalip sebuah mobil di depannya. Namun di saat bersamaan sebuah truk dari arah berlawanan melaju kencang. Tabrakan pun terjadi. Salahudin tewas di lokasi kejadian.
“(Salahudin) luka bagian wajah, informasi dari UGD bagian pipi remuk, gigi-giginya habis. Sementara, anak Salahudin hanya mengalami luka memar. Kondisi motor Salahudin mengalami kerusakan berat di bagian depan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Agak kurang istirahat karena perhitungan TPS, perhitungan sampai subuh. Anaknya sebelum jam 7 harus udah di pesantren Darussalam, dan bisa dipastikan lelah, fisik lemah mata ngantuk, perut lapar, ngejar waktu pula.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral