Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya

Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Karena jangan sampai nanti ada PSU ulang karena kajian yang tidak komprehensif, sehingga kami harapkan KPU Tabanan berkoordinasi ke Bawaslu Bali," lanjutnya.

Dan atas pelanggaran yang dilakukan maka oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah Ketua KPPS. “Untuk oknum tersebut langsung diberhentikan secara tidak hormat dengan dibuatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi panitia pemungutan suara lagi," jelas Lidartawan.

Namun Lidartawan tak mau dikatakan kecolongan. Sebab menurutnya dari ribuan TPS yang ada di Tabanan hanya ada satu orang yang melanggar sehingga hal itu tidak bisa dikatakan kecolongan. “Hanya ada satu orang dari ribuan petugas masak kecolongan? Ini kembali ke personal seseorang yang jelas dalam rekrutmen KPPS kami sudah lakukan dengan seleksi sebaik-baiknya dan sesuai peraturan," dalihnya.

Mengenai ancaman pidana oknum KPPS tersebut, ia mengatakan jika itu merupakan kewenangan dari Bawaslu. Karena bagi KPU sebagai penyelenggara melakukan pelanggaran sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau dilanjutkan akan dibawa ke Gakumdu kalau merekomendasikan pidana itu kewenangan Bawaslu, sedangkan dari kami KPU hanya berupa kode etik," pungkasnya.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, jika pihaknya Jumat (19/4) telah menggelar rapat pleno internal untuk menentukan hari dan tanggal PSU. “Dan setelah kita kaji disepakati PSU kita gelar hari Minggu tanggal 21 April 2019 mulai pukul 07.00 Wita,” tegasnya.

Menurutnya nanti hanya akan dilakukan PSU untuk anggota DPRD Kabupaten saja sesuai rekomendasi dari Panwascam. Dan mengenai oknum Ketua KPPS tentunya akan ditangani terpisah terkait pelanggaran yang dilakukan. “Kalau oknumnya ya ditangani Sentra Gakumdu,” pungkasnya. (ras/aim)

 


Selain di Jembrana dan Denpasar, pelanggaran Pemilu juga terjadi di Tabanan, tepatnya di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News