Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi

Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
Ilustrasi surat suara pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kasus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur kedapatan mencoblos 18 surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano) di Pilkada Jakarta, dinilai bukan hal baru.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengaku tidak heran dengan kejadian tersebut, karena fenomena kecurangan serupa juga terjadi pada pemilu terdahulu.

Bivitri bahkan meyakini setiap pelaku kecurangan tidak bergerak atas inisiatif sendiri.

"Ini menurut saya adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan. Karena, para petugas itu pasti ada instruksinya. Enggak mungkin dia inisiatif sendiri," kata Bivitri saat diwawancara wartawan seusai hadir dalam sebuah diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Senin (2/12).

Menurut dia, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut bisa jadi mendapatkan iming-iming dari seseorang, sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pram-Rano.

"Penyalahgunaan satu, tetapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya, saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin," ungkap Bivitri.

Dia pun mengungkap modus kecurangan yang biasanya terjadi di setiap pemilu. Pertama, petugas dibayar, atau ada instruksi dari seseorang untuk melakukan kecurangan.

"Jadi dia di-pool katanya begitu, tetapi ini membutuhkan penelitian lebih lanjut ya, di-pool, jadi, bayarnya sekian, jumlahnya besar terus dia mau dapat dari berapa kecamatan begitu," ujar Bivitri.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kasus seperti ketua KPPS coblos surat suara Pram-Rano di Pilkada Jakarta bukan baru. Dia yakin ada instruksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News