Ketua KPPS Ditangkap, Dilaporkan ke Panwaslu DKI

Ketua KPPS Ditangkap, Dilaporkan ke Panwaslu DKI
Ketua KPPS Ditangkap, Dilaporkan ke Panwaslu DKI
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, ketua KPPS tersebut diduga bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Si ketua KPPS itu juga diduga menerima uang Rp350 juta sebagai imbalan menyebarkan buku.

Meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelanggaran oleh KPPS ini tetap harus diproses terlebih dahulu oleh Panwaslu DKI. Pasalnya, polisi tidak bisa mengusut pelanggaran pidana pemilu apabila belum diproses lebih lanjut.

Menurut Sirra, Panwaslu DKI harus bersikap tegas dalam memproses kasus ini karena ada keterlibatan pihak penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, penyelenggara pemilu sebagai pihak yang mengerti soal sistem dan peraturan pemilukada harus dihukum berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Sirra  mengaku memiliki bukti yang kuat atas laporan yang disampaikan timnya. "Buku-buku banyak, ada nanti di dalam. Dia (ketua KPPS) ngaku, pengakuan salah satu bukti paling kuat," papar Sirra yang datang bersama 30 orang pengacara ini.

Ada dua pelanggaran yang dilaporkan tim kampanye Jokowi-Ahok. Pelanggaran lainnya yakni pemalsuan isi pamflet yang dikeluarkan Baitul Muslim. Menurut Sirra, ada pemutarbalikan fakta dalam isi pamflet yang mengatakan bahwa memilih pemimpin non muslim tidak haram.

JAKARTA - Sehari menjelang hari pencoblosan, Panwaslu DKI Jakarta masih disibukkan dengan laporan pelanggaran pemilu. Rabu (19/20), tim kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News