Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan
Sementara itu terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun di hadapan majelis hakim memohon agar hukumannya dapat diringankan mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan prajuru adat.
"Karena anak saya masih sekolah dan saya sebagai prajuru adat, akhir-akhir ini ada kegiatan agama di banjar. Dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya juga minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
BACA JUGA: Dijenguk Utusan Jokowi, Polisi Korban Kerusuhan 22 Mei Ada yang Minta Sepeda
Majelis hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menunda sidang hingga hari Rabu (29/5) dengan agenda pembacaan putusan.
"Permohonan saudara akan dipertimbangkan dan keputusan akan dibacakan pada sidang putusan Rabu (29/5)," tegas Ketua Majelis Hakim, Luh Sasmita. (ras/aim)
Terdakwa kasus kecurangan yang terjadi di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana alias Kayun menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/5) di
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kapolsek Betung Turun Langsung Cek TPS Rawan di Desa Taja Indah
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual
- Mengenal Lebih Dekat Angseri, Desa BRILiaN dengan Tata Kelola Terbaik di Tabanan Bali
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- Menilai Pemilu Harus Pertimbangkan Manipulasi terhadap Pemilih