Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana dan Ketua Kabupaten Karangasem Luh Putu Lastiawati.
Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, sanksi diberikan setelah DKPP menilai ketiga teradu melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya tidak melakukan tata cara pelaksanaaan pemilihan kepala daerah sesuai prosedur, tidak mengizinkan tim asistensi pengadu mengikuti rapat pleno, membiarkan pengamanan yang berlebihan, dan melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Oleh karena itu DKPP memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Jimly dalam pembacaan putusan di gedung DKPP, Jakarta, Selasa (25/6).
Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan ringan terhadap 4 anggota KPU Provinsi Bali, 3 anggota KPU Kabupaten Buleleng dan 4 anggota KPU Kabupaten Karangasem.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan