Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana dan Ketua Kabupaten Karangasem Luh Putu Lastiawati.
Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, sanksi diberikan setelah DKPP menilai ketiga teradu melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya tidak melakukan tata cara pelaksanaaan pemilihan kepala daerah sesuai prosedur, tidak mengizinkan tim asistensi pengadu mengikuti rapat pleno, membiarkan pengamanan yang berlebihan, dan melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Oleh karena itu DKPP memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Jimly dalam pembacaan putusan di gedung DKPP, Jakarta, Selasa (25/6).
Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan ringan terhadap 4 anggota KPU Provinsi Bali, 3 anggota KPU Kabupaten Buleleng dan 4 anggota KPU Kabupaten Karangasem.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati
BERITA TERKAIT
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta