Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB
"DKPP merehabilitasi nama baik teradu 1,2,3,4,5,6,7,8,9 masing-masing atas nama ketua dan anggota KPU Badung dan Tabanan," ujarnya.
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seluruh penyelenggara Pemilu di Bali yang berjumlah 23 orang.
"Menimbang pelaksanaan tempat rapat pleno, DKPP menilai tidak dibenarkan lagi dilaksanakan di kantor kepala daerah, jika kepala daerah yang bersangkutan berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada. Namun belum termasuk pelanggaran kode etik karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Atas putusan ini DKPP memerintahkan KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan