Ketua KPU Banggai Dituding Berpihak

Ketua KPU Banggai Dituding Berpihak
Ketua KPU Banggai Dituding Berpihak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada Banggai itu diajukan dua pasangan calon, yakni Irianto Malinglong-Ehud Salamat dan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo, Senin (25/7).

Para penggugat meminta MK  membatalkan berita acara hasil  penghitungan suara Pemilukada Banggai, serta  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan pemilihan suara ulang. "Dan kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu (pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang, red)," kata kuasa hukum para penggugat, Dedi Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Dedi Hudaya menegaskan, telah terjadi pelanggaran selama proses Pemilukada yang bedampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Menurutnya, ada ketidaknetralan ketua KPUD Banggai, Azis Harianto terhadap salah satu pasangan calon.

"Ketua KPU Banggai merupakan ipar calon bupati nomor urut satu (Lania Laosa, red), Keberpihakanya telah terlihat  sejak proses pendaftaran calon dengan menggelar beberapa pertemuan," ujar Dedi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News