Ketua KPU Banggai Dituding Berpihak
Senin, 25 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada Banggai itu diajukan dua pasangan calon, yakni Irianto Malinglong-Ehud Salamat dan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo, Senin (25/7).
Para penggugat meminta MK membatalkan berita acara hasil penghitungan suara Pemilukada Banggai, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan pemilihan suara ulang. "Dan kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu (pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang, red)," kata kuasa hukum para penggugat, Dedi Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
Dedi Hudaya menegaskan, telah terjadi pelanggaran selama proses Pemilukada yang bedampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Menurutnya, ada ketidaknetralan ketua KPUD Banggai, Azis Harianto terhadap salah satu pasangan calon.
"Ketua KPU Banggai merupakan ipar calon bupati nomor urut satu (Lania Laosa, red), Keberpihakanya telah terlihat sejak proses pendaftaran calon dengan menggelar beberapa pertemuan," ujar Dedi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut