Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
![Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/12/warga-saat-mengikuti-pencoblosan-pilkada-foto-ricardo-26.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah Siska Dewi Lestari mengaku pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal ini hal ini dikatakan Siska terkait gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku," kata Siska Dewi Lestari, Sabtu (8/2).
Siska juga membantah pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Dia menjelaskan rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya, 3 Desember 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.
Kemudian, dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah Siska Dewi Lestari mengaku pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur Pilkada 2024
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina