Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
Diperingatkan Tertulis, Harus Perbaiki DPT
Sabtu, 07 Juli 2012 – 10:15 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam persidangan terakhir di gedung Bawaslu Jumat (6/7). Dahliah terbukti melanggar kode etik tentang tata cara pemutakhiran data dalam Peraturan KPU. "DKPP mengingatkan kepada teradu (ketua KPU DKI) untuk mengambil langkah-langkah segera untuk menetapkan DPT yang pasti," kata Jimly setelah sidang kemarin."Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberikan masukan dalam rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012. "Dengan tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan," beber Jimly.
Yang dilanggar adalah pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c, pasal 12 huruf d, serta pasal 41 ayat 2, 3, 4, dan 5 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie serta didampingi anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, KPU juga diminta memperbaiki DPT yang sempat ditandai.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya