Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
Diperingatkan Tertulis, Harus Perbaiki DPT
Sabtu, 07 Juli 2012 – 10:15 WIB
Jimly menambahkan, DKPP memutuskan ketua KPU harus bertanggung jawab terkait dengan permasalahan DPT tersebut. Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena yang bersangkutan adalah peserta pemilu. "Pemilu itu tanggung jawab KPU. Ditambah Bawaslu, ditambah lagi DKPP," terangnya.
Jimly menambahkan, DPT menjadi sumber masalah dalam setiap pesta demokrasi. "DPT sudah ada pada 2004, kisruh. Jawa Timur yang paling ramai. Jadi, DPT di seluruh Indonesia banyak masalah. Masak Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tidak bisa membenahi DPT. Dan, Pilkada DKI sebagai barometer juga tidak bisa," papar Jimly. "
Sementara itu, Agus Otto, tim advokasi pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini, mengaku puas terhadap keputusan DKPP. "DPT yang disahkan pada 2 Juni lalu dianggap tidak sah karena berubah," ujarnya. "Di sini harus ada prinsip hukum, kepentingan masyarakat, deskresi, ketertiban umum, dan untuk kemaslahatan bersama. Jadi, harus ada DPT yang benar," "jelasnya. "Kalau ada yang ganda, hilangkan," tegas Agus.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik terhadap Dahliah atas kasus yang diadukan tim advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna, dan tim advokasi Alex-Nono, R.B.J. Bangkit, serta tim advokasi Hidayat-Didik, Agus Otto. Sidang ketua KPU DKI merupakan yang pertama sejak lembaga itu dibentuk. (dai/c3/agm)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024