Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

Diperingatkan Tertulis, Harus Perbaiki DPT

Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
Jimly menambahkan, DKPP memutuskan ketua KPU harus bertanggung jawab terkait dengan permasalahan DPT tersebut. Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena yang bersangkutan adalah peserta pemilu. "Pemilu itu tanggung jawab KPU. Ditambah Bawaslu, ditambah lagi DKPP," terangnya.

Jimly menambahkan, DPT menjadi sumber masalah dalam setiap pesta demokrasi. "DPT sudah ada pada 2004, kisruh. Jawa Timur yang paling ramai. Jadi, DPT di seluruh Indonesia banyak masalah. Masak Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tidak bisa membenahi DPT. Dan, Pilkada DKI sebagai barometer juga tidak bisa," papar Jimly. "

Sementara itu, Agus Otto, tim advokasi  pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini, mengaku puas terhadap keputusan DKPP. "DPT yang disahkan pada 2 Juni lalu dianggap tidak sah karena berubah," ujarnya. "Di sini harus ada prinsip hukum, kepentingan masyarakat, deskresi, ketertiban umum, dan untuk kemaslahatan bersama. Jadi, harus ada DPT yang benar," "jelasnya. "Kalau ada yang ganda, hilangkan," tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik terhadap Dahliah atas kasus yang diadukan tim advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna, dan tim advokasi Alex-Nono, R.B.J. Bangkit, serta  tim advokasi Hidayat-Didik, Agus Otto. Sidang ketua KPU DKI  merupakan yang pertama sejak lembaga itu dibentuk. (dai/c3/agm)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News