Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
Dari penjelasan mereka, Doli mencatat ada tiga hal, pertama tentang adanya relasi kekuasaan Hasyim sebagai Ketua KPU. Kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini milik KPU RI.
"Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila," ujar Doli Kurnia.
Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Begini kalimat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia soal Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP gegara kasus asusila dengan Cindra Aditi.
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- Pimpinan DPR Tempati Rumdin di Widya Chandra, Dasco: Saya Saat Ini Tinggal di Rumah Sendiri
- Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara
- Anggota DPR Periode 2024-2029 Bakal Terima Tunjangan Perumahan Tiap Bulan
- Elektabilitas Tinggi di Pilkada Sulteng, Ahmad Ali: Alhamdullilah, Masih Diingat Rakyat