Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
Dari penjelasan mereka, Doli mencatat ada tiga hal, pertama tentang adanya relasi kekuasaan Hasyim sebagai Ketua KPU. Kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini milik KPU RI.
"Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila," ujar Doli Kurnia.
Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Begini kalimat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia soal Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP gegara kasus asusila dengan Cindra Aditi.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya