Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan berbicara seusai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (6/6).
Berdasarkan pengamatan ANTARA di lokasi, Ketua KPU Hasyim langsung ngacir meninggalkan puluhan awak media yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan usai menghadiri persidangan.
Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim, Aristo Pangaribuan, mengatakan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.
"Dia, kan, menerangkan soal salam itu loh, yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, kemarin.
Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari langsung ngacir dari DKPP seusai sidang dugaan asusila yang dituduhkan kepadanya.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir