Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila

Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (ANTARA/Sanya Dinda Susanti)

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/jpnn)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari langsung ngacir dari DKPP seusai sidang dugaan asusila yang dituduhkan kepadanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News