Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat

Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat
Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu belum mengeluarkan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden 2014.

Ditegaskan, hitung cepat yang dilaksanakan berbagai lembaga survei dengan hasil yang beragam telah membuat kebingungan masyarakat. Hasil survei itu, ditegaskan Husni, bukan merupakan keputusan resmi penyelenggara pemilu sebagai pelaksana tunggal proses pilpres di Indonesia.

“Kami berharap lembaga yang telah melaksanakan quick count (hitung cepat), pasangan calon presiden, tim kampanye, pihak lain sebagai pemangku kepentingan pada pelaksanaan pilpres dan utamanya masyarakat, agar tetap mengikuti proses rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan dengan manual, di setiap tingkatan pengelolaan penyelenggaraan pemilu. Sehingga apa yang menjadi bagian dalam proses rekapitulasi, menjadi acuan tunggal mengikuti semua rangkaian pemilu presiden dan wakil presiden 2014,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Rabu (9/7) malam.

Meski begitu, Husni mengakui hitung cepat berbagai lembaga dibenarkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dan dijamin undang-undang. Hanya saja sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2014, disebutkan hasil hitung cepat bukan hasil resmi penghitungan suara.

“Quick count (hitung cepat) bukan hasil resmi. Jadi kami berharap semua pihak menempatkan hasil quick count secara proporsional hingga nanti penetapan hasil secara nasional,” katanya.

Saat ditanya siapa dari kedua pasangan yang memenangi pencoblosan dari perhitungan KPU, Husni menyatakan proses rekapitulasi hingga saat ini masih berlangsung. Dan akan dilakukan secara bertahap dengan pola berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi nasional 22 Juli mendatang.

Setelah penghitungan dilakukan di tingkat TPS begitu pemungutan suara ditutup pada Pukul 13.00 waktu setempat, maka pada 10-12 Juli kegiatan rekapituasi kata Husni, dilaksanakan di tingkatan desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Dilanjutkan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 16-17 Juli, kemudian di tingkat provinsi pada 18-19 Juli. Rekapitulasi tingkat nasional baru dilaksanakan pada 20-22 Juli.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu belum mengeluarkan hasil penghitungan perolehan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News