Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat

Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat
Ketua KPU: Hitung Cepat Bikin Bingung Masyarakat

“KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli. Jadi kalau tanggal 20 Juli semua proses rekap selesai dilakukan di 33 provinsi tambah satu kelompok kerja luar negeri, maka pada tanggal 21 Juli segera kita umumkan. Namun bila masih dibutuhkan waktu rekapitulasi sampai 21 Juli atau 22 Juli, maka batas akhir penetapan pengumuman akan dilakukan pada 22 Juli,” katanya.

Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, Husni meminta semua pihak untuk bersama-sama menghargai hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia, baik yang di luar negeri, terutama yang di dalam negeri.

“Kegiatan pemungutan telah kita langsungkan dalam suasana yang damai, kegiatan lancar dan kita berharap ini adalah bentuk dari pematangan atau pendewasaan rakyat berdemokrasi. Jadi mari kita pelihara sampai dengan tuntasnya hasil penetapan secara nasional. Mari sama-sama kita jaga agar kedamaian ini menjadi milik semua pihak. Dengan berakhirnya pemungutan suara 9 Juli, maka dapat dikatakan pesta demokrasi tahun 2014 telah terselenggara dan masyarakat telah menunaikan kedaulatannya dalam negara demokrasi, dalam rangka NKRI. Tapi rangkaiannya belum selesai,” katanya.

Dalam kesempatan kali ini, Husni juga menyampaikan dari laporan seluruh KPU Provinsi yang diterima, menyatakan proses pemungutan suara telah berjalan dengan lancar. Meski begitu ia mengakui di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), masih ditemukan beberapa permasalahan.

Bahkan permasalahan ia temukan sendiri saat berkeliling ke tiga TPS. Masing-masing Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dan Rumah Susun Pinus Elok Cakung, Jakarta Timur.

Diketahui beberapa warga mengeluhkan tidak dapat memilih. Pokok permasalahan pada umumnya dialami warga yang pindah tempat memilih, namun warga tidak mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Padahal sebagai mana peraturan perundang-undangan, A5 dibutuhkan jika pemilih berencana memilih di TPS berbea dari alamat dalam KTP.

“Jadi kita butuh untuk proses untuk mengadiministrasi, berapa jumlah pemilih yang pindah dari satu TPS ke TPS lain. Tadi dalam kunjungan yang saya jalani, petugas KPPS meminta masyarakat untuk mengurus A5. Tapi misalnya seperti pasian di rumah sakit, orang tersebut tentu tidak tahu kapan sakit dan kapan dirawat. Jadi pada hari H dia bilang tak sempat urus A5,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu belum mengeluarkan hasil penghitungan perolehan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News