Ketua KPU Jayapura Bantah Suara Prabowo-Hatta Nol

Ketua KPU Jayapura Bantah Suara Prabowo-Hatta Nol
Saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Kota Jayapura Hermias Numbery membantah tuduhan saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilarang masuk ketika proses rekapitulasi suara di tingkat kota pada tanggal 16 Juli 2014.

Numbery mengungkapkan, saksi Prabowo-Hatta hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara meski datang terlambat.

"Keberatan tentang saksi calon tak diizinkan masuk. Saksi nomor 1 datangnya jam 11.00 WIB lewat, seharusnya jam 07.00 WIB dan ditunda setengah jam. Kemudian dilaksanakan pada jam 10.30 dan datang, sudah selesai kemudian pulang," papar Numbery saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8).

Numbery juga menyangkal apabila pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol persen di Jayapura. Menurutnya, pasangan calon presiden yang didukung oleh Koalisi Merah Putih itu mendapatkan suara di Kelurahan Entrop.

"TPS 14 juga dikatakan nol, tapi faktanya tidak benar. Nomor urut satu mendapatkan 63 suara dan nomor urut dua 111 suara. Jadi tidak benar di TPS tersebut tidak mendapatkan suara," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Numbery juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam pelaksanaan pemilu di wilayah Papua. Ia menegaskan, intervensi juga tidak ada dalam proses rekapitulasi suara.

"Tidak ada intervensi, saat rekapitulasi juga tidak," tandas saksi dari pihak termohon ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua KPU Kota Jayapura Hermias Numbery membantah tuduhan saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilarang masuk ketika proses rekapitulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News