Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu
Rabu, 20 Mei 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius dianggap telah melanggar UU Pemilu.
Anggota KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokay usai melaporkan Matius ke anggota KPU Syamsul Bahri, Rabu (20/5) sore, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura. Lidia yang mengaku mendapat skorsing dari Matius itu mengungkapkan, dari persoalan daftar pemilih saja KPU Jayapura sudah melanggar UU.
Baca Juga:
“Karena yang digunakan bukan Data Agregat Kependudukan (DAK) dari Dinas Catatan Sipil, tapi justru dari daftar pemilih Pilkada Bupati tahun 2006 dan data dari sebuah yayasan. Ini kan menghilangkan hak parpol dan hak pemilih,” ujar Lidia di kantor KPU, Jakarta.
Tak hanya itu, Lidia juga melaporkan keputusan Ketua KPU Kabupaten Jayapura menghentikan penghitungan suara di 283 TPS. Lidia mengatakan, Matius memilih menghentikan penghitungan dan membawa seluruh surat suara ke sebuah hotel di Sentani. “Jadi proses penghitungan yang harusnya dilakukan di TPS, ternyata dilakukan di hotel, jadi tanpa ada tanda tangan saksi. Alasannya karena faktor keamanan, tetapi nyatanya semua aman-aman saja,” ungkapnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO