Ketua KPU Jayapura Dilaporkan Anggotanya ke KPU
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu
Rabu, 20 Mei 2009 – 16:59 WIB
Soal skorsing yang dialaminya, Lidia mengaku hal itu karena sikapnya yang terus mempermasalahkan berbagai pelanggaran oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura. Bahkan penetapan hasil pemilu di Kabupaten Jayapura, katanya, tidak ikut ditandatanganinya. “Saya dilarang masuk ruang pleno,” keluhnya.
Baca Juga:
Disinggung soal respon KPU atas laporan itu, Lidia mengaku bahwa ada harapan KPU bakal memprosesnya. “Tadi Pak Syamsul (anggota KPU Syamsul Bahri) menyampaikan masalah ini akan diproses karena persoalannya bukan sekedar kode etik, tetapi juga pelanggaran UU Pemilu bahkan UUD,” tandasnya.
Selain melapor ke KPU, Lidia juga melaporkan hal serupa ke Bawaslu dank e Komnas HAM. “Respn dari BAwaslu juga bagus,” katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Matius Awaitau dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke KPU Pusat. Sebab, Matius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks