Ketua KPU Kab Sula Merasa Tidak Dihargai
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh tiga anggota KPU Kab Sula, Rabu (28/8). Sidang ini digelar secara video conference. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang vidcon Mabes Polri, Jakarta Selatan dan Mapolda Maluku Utara Jl Kapitan Pattimura No 9, Kalumpung, Ternate.
Sidang ini merupakan sidang kali kedua dengan agenda mendengarkan keternagan Saksi yang diajukan. Bertindak selaku Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Sebelumnya, ketiga anggota KPU Kab Sula ini diperkarakan oleh ketua KPU Kab Sula itu sendiri, lantaran ketiga anggota KPU ini melanjutkan rapat Pleno rekapitulasi yang telah diskorsing, tanpa kehadirannya.
"Pada rapat Pleno lalu, sempat diskorsing dua jam, saya pulang ke rumah, jarak antara rumah dan kantor sekitar 8-9 KM, ketika ditelepon saya jawab saya sedang makan, sebentar lagi saya kesana, tapi ketika saya sampai dilokasi rapat Pleno sudah dilanjutkan," ungkap Muhammad Asrun Ketua KPU Kab Sula.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu menyatakan bahwa pihaknya memutuskan melanjutkan Pleno karena menunggu Ketua KPU Kab Sula yang lama tak kunjung hadir.
"Sidang diskorsing hingga pukul 14.30 WIT, namun hingga pukul 15.00 WIT Ketua belum hadir, sementara saksi dan Panwas minta untuk Pleno segera dilanjutkan, daripada menunggu Ketua KPU," jelas Teradu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kab Sula, Hasan Kabau. Dalam hal ini Hasan bertindak sebagai Terkait. Menurutnya, keterlambatan Pengadu (Ketua KPU Sula) justru menghambat proses yang ada.
"Ketidakhadiran Ketua KPU ini justru menghambat proses tahapan, rapat Pleno dimulai jam 9 tapi hingga jam 12 dia belum hadir," ungkap Hasan.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret