Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat Teguran
Selasa, 27 Juli 2010 – 00:27 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Dewan Kehormatan (DK) KPU telah memutuskan bahwa Den Yealta tidak terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam kasus Pemilukada Kepri. “Yang tidak terbukti adalah konteks Pilkada dalam hal surat penetapan pencalonan. Sebagai Ketua KPU Kepri (Den Yealta) tidak terbukti melanggar. Tetapi dia sebagai Ketua Pokja Pencalonan, kita berikan surat teguran secara tertulis sehubungan kesulitan yang dialami Panwas Pemilukada Kepri dalam mengumpulkan informasi pencalonan,” beber Azis.
Anggota DK KPU, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa gugatan Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) atas Den Yealta tidak terbukti. “Keputusannya, untuk Kepri kita nyatakan dugaan pelanggaran etika itu tidak terbukti. Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Azis saat dihubungi JPNN, Senin (26/7) petang.
Lebih lanjut Azis merincikan, Den Yealta selaku Ketua KPU Kepri tidak terbukti melanggar kode etik terkait Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon pada Pemilukada Kepri. Namun DK KPU memberikan catatan khusus terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kepri.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pembertantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto