Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan

Tudingan Bawaslu Tak Terbukti, DK KPU Hanya Berikan Surat Teguran

Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
Ketua KPU Kepri Lolos Dari Ancaman Pemecatan
“Pak Jimly berhalangan hadir karena ada acara lain. Tapi pada prinsipnya setuju dengan isi putusan DK KPU. Sebenarnya Jumat lalu sudah diputuskan. Hanya saja perlu perbaikan kalimat-per kalimat sehingga perbaikannya selesai tadi,” tukas Aziz.

Seperti diketahui, sebelumnya Den Yealta diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu terkait keluarnya Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Dalam surat itu disebutkan tentang adanya surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Menurut Bawaslu, SK KPU Kepri itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Alasannya, di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU pusat sama sekali tidak disebutkan bahwa surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga saja.

Selain itu, Bawaslu juga menganggap Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena saat Pemilu Legislatif 2009 menghadiri sosialisasi calon legislatif di Natuna, di mana pada acara itu ada himbauan untuk memilih caleg tertentu yang notabene dalah suami Den Yealta.(ara/jpnn)

JAKARTA – Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, Den Yealta lolos dari ancaman pemecatan terkait dugaan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News