Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi
Teradu seharusnya melakukan penundaan pelantikan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara terhadap calon tersebut. Selain itu, teradu juga seharusnya memberi kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada putusan pengadilan.
Untuk perkara ini dua anggota DKPP masing-masing Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melakasanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Poltracking: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Diprediksi Menang Pilgub Kalteng 2024
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Dirindukan, Warga Makin Yakin Pilih Nomor 2
- Elly Lasut Berpengalaman dan Berprestasi, Mampu Tuntaskan Masalah serta Tantangan Sulut
- Mesin Sukarelawan Hingga Koalisi Partai Siap Kawal Suara RIDO di Seluruh TPS
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait