Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB
Selasa, 29 Januari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siti beralasan dirinya berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU, sehingga tetap merahasiakan PNS yang menjadi kader partai. Namun dalam persidangan perdana itu Siti tidak bisa menjelaskan metode sampling error yang digunakan dalam verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia hanya mengaku mengambil 10 persen dari jumlah minimal keanggotaan untuk diverifikasi langsung.
"Saya lupa nomor Juknisnya. Tapi dalam petunjuk tersebut dikatakan KPU Kabupaten tidak diperkenankan memberikan daftar anggota parpol yang PNS, tanpa ada perintah dari KPU Pusat," kata Siti dalam sidang ajudikasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, PBB Kulon Progo memang mengajukan keberatan, terutama terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun surat keberatan itu tanpa dilengkapi tanggal dan bukan untuk permohonan tentang nama anggota PBB yang menjabat PNS. "Dan itu sudah kita jawab," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM