Ketua KPU Kulon Progo Keteteran Ladeni Gugatan PBB
Selasa, 29 Januari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siti beralasan dirinya berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU, sehingga tetap merahasiakan PNS yang menjadi kader partai. Namun dalam persidangan perdana itu Siti tidak bisa menjelaskan metode sampling error yang digunakan dalam verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia hanya mengaku mengambil 10 persen dari jumlah minimal keanggotaan untuk diverifikasi langsung.
"Saya lupa nomor Juknisnya. Tapi dalam petunjuk tersebut dikatakan KPU Kabupaten tidak diperkenankan memberikan daftar anggota parpol yang PNS, tanpa ada perintah dari KPU Pusat," kata Siti dalam sidang ajudikasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, PBB Kulon Progo memang mengajukan keberatan, terutama terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun surat keberatan itu tanpa dilengkapi tanggal dan bukan untuk permohonan tentang nama anggota PBB yang menjabat PNS. "Dan itu sudah kita jawab," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput