Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Sanksi dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terutama terkait mekanisme proses perhitungan syarat dukungan suara bagi bakal calon pasangan yang hendak maju mengikuti pemilihan gubernur dari jalur perseorangan.

“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras, karena teradu (Jusuf Idrus) terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).

Sanksi hanya diberikan pada yang bersangkutan, karena DKPP menilai 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik mereka, masing-masing M.Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin.

JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News