Ketua KPU Maluku Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Sanksi dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terutama terkait mekanisme proses perhitungan syarat dukungan suara bagi bakal calon pasangan yang hendak maju mengikuti pemilihan gubernur dari jalur perseorangan.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras, karena teradu (Jusuf Idrus) terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Sanksi hanya diberikan pada yang bersangkutan, karena DKPP menilai 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik mereka, masing-masing M.Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin.
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global