Ketua KPU Melanggar Etik, Cak Imin: Proses Pencalonan Gibran Cacat
jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak memahami dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Menurut Cak Imin, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” kata Cak Imin.
“Ya, tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti. Saya menunggu saja,” kata dia.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menunggu apakah pilpres tetap dilanjutkan atau tidak setelah DKPP memutus KPU melanggar etik.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat