Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:20 WIB

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Hafiz Anshary. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, memberikan tanggapan tentang pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.
"Terkait pemberitaan kemarin, sesungguhnya saya belum mengetahui secara pasti kasus per kasus yang mana, ada informasi yang belum jelas dari kasus itu. Ada surat MK yang katanya dipalsukan tapi pada sisi yang lain, ada kasus terkait Pemilukada Halmahera Barat. Kemudian saya mencoba menduga, ini bukan kasus surat palsu MK atau Halmahera Barat. Saya menduga kasus ini adalah pengaduan atau laporan caleg yang gagal jadi anggota DPR," terang Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Dikatakannya bahwa caleg tersebut bernama Muhammad Syukur Mandari yang merupakan caleg DPR RI nomor urut 1 dari daerah pemilihan Maluku Utara. Caleg dimaksud berasal dari Partai Hanura.
"Sekali lagi ini perkiraan karena didalam rekapitulasi yang masuk ke Panja Mafia Pemilu ada 23 kasus termasuk kasus beliau (Muhammad Syukur Mandar). Beliau tidak terpilih karena suaranya kurang dari partai lainnya," katanya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, memberikan tanggapan tentang pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat