Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:20 WIB
Kasus ini sudah disampaikan ke Mahmakah Konstitusi oleh DPP Partai Hanura pada tanggal 23 Mei 2009. MK sendiri dalam putusannya menolak permohonan pemohon. Pemohon menyampaikan dua tuduhan yang dialamatkan kepada 5 anggota komisioner KPU yakni A Hafiz Ansary, I Gede Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.
Baca Juga:
Kelima komisioner ini dituduh memberikan keterangan palsu kepada MK. Selain itu, kelima komisioner juga dituduh menerbitkan surat, sertifikat, dan hasil rekapitulasi palsu mengenai penetapan caleg terpilih.
"Untuk itu kalau ini benar, pertama kasus sudah ada putusan MK bahwa permohonan pemohon ditolak. Kedua, kalau nama-nama yang lima orang ini diduga memberikan keterangan palsu tidak mungkin karena kami tidak hadir hanya kuasa hukum saja yang hadir. Kalau sidang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten, maka KPU daerah yang memberikan keterangan. Jadi artinya, kalau dikatakan lima orang memberikan keterangan palsu, kita kan tidak pernah menghadiri, tapi kita lihat apakah benar ini kasusnya seperti dugaan saya atau yang lainnya," papar Hafiz.(tas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, memberikan tanggapan tentang pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI