Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:20 WIB
Kasus ini sudah disampaikan ke Mahmakah Konstitusi oleh DPP Partai Hanura pada tanggal 23 Mei 2009. MK sendiri dalam putusannya menolak permohonan pemohon. Pemohon menyampaikan dua tuduhan yang dialamatkan kepada 5 anggota komisioner KPU yakni A Hafiz Ansary, I Gede Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.
Baca Juga:
Kelima komisioner ini dituduh memberikan keterangan palsu kepada MK. Selain itu, kelima komisioner juga dituduh menerbitkan surat, sertifikat, dan hasil rekapitulasi palsu mengenai penetapan caleg terpilih.
"Untuk itu kalau ini benar, pertama kasus sudah ada putusan MK bahwa permohonan pemohon ditolak. Kedua, kalau nama-nama yang lima orang ini diduga memberikan keterangan palsu tidak mungkin karena kami tidak hadir hanya kuasa hukum saja yang hadir. Kalau sidang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten, maka KPU daerah yang memberikan keterangan. Jadi artinya, kalau dikatakan lima orang memberikan keterangan palsu, kita kan tidak pernah menghadiri, tapi kita lihat apakah benar ini kasusnya seperti dugaan saya atau yang lainnya," papar Hafiz.(tas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, memberikan tanggapan tentang pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan