Ketua KPU Mukomuko Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
jpnn.com - MUKOMUKO - Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Deny Setiabudi, mengundurkan diri dari jabatannya. Deny mengundurkan diri karena alasan penyakit jantung.
"Sebenarnya ini sudha lama. Dari awal saya menceritakan pascapemilu sebenarnya saya ada penyakit, sehingga saya tidak bisa maksimal menjalankan tugas kepemiluan," kata Deny dalam siaran pers di Mukomuko, Senin. (27/5).
Deny mengaku sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, dan ternyata dia memiliki gejala jantung.
Dari hasil itu, dokter memintanya untuk beristirahat supaya pulih ke depannya.
"Saya pun secara rutin dan berkala melakukan 'medical check up' di Bengkulu sehingga butuh waktu karena saya harus seminggu sekali ke Bengkulu," ungkapnya.
Deny mengatakan dengan kondisi tersebut, ada pekerjaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 terbengkalai.
Menurut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Bengkulu. Pimpinan menyarankan Deny untuk istirahat.
Pengunduran diri Deny tersebut dilanjutkan dengan melakukan rapat pleno pergantian ketua KPU Kabupaten Mukomuko periode 2023-2028.
Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi mengundurkan diri dari jabatannya. Ini alasannya.
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini