Ketua KPU Palu Dipecat
Rabu, 20 Januari 2010 – 01:25 WIB
PALU - Setelah sempat tertunda, Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng akhirnya berhasil digelar, Selasa (19/1) kemarin. Rapat dengan agenda tunggal, yakni menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) yang memberi sanksi terhadap sejumlah anggota KPU kabupaten dan kota yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu tersebut, menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Di antara keputusan tersebut adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tetap, terhadap tiga anggota KPU. Masing-masing mereka yakni Amran Bakir Nai sebagai ketua merangkap anggota KPU Palu, Syamsurizal Djaluman SH sebagai ketua merangkap anggota KPU Banggai, serta Clara NM Rotinsulu SE sebagai anggota KPU Banggai.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjutnya, dalam rapat pleno juga diputuskan untuk menerbitkan SK pengangkatan terhadap sejumlah nama sebagai pengganti ketiga komisioner KPU kabupaten dan kota yang diberhentikan tersebut. Hal itu antara lain sebagaimana disampaikan oleh anggota KPU Sulteng, Patrisia Lamarauna.
"Ada tiga nama yang diberhetikan secara tetap sebagai anggota KPU, sesuai dengan rekomendasi DK. Masing-masing Amran Bakir Nai, Syamsurizal Djaluman SH dan Clara NM Rotinsulu SE. Sedangkan untuk (nama) calon penggantinya, silakan menunggu waktu pelantikan," ungkapnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sulteng di lingkungan Sekretariat KPU Sulteng, ketiga nama yang bakal menggantikan tiga orang yang dipecat tersebut, masing-masing adalah Ali Irsan Marjudo, Teguh Juwono, serta Drs Dri Sucipto SH MH.