Ketua KPU Papua Barat Diteror
Kamis, 27 September 2012 – 10:48 WIB
Dikatakannya, dalam SMS tersebut, orang tak dikenal itu meminta agar KPU jangan sekali-sekali mengubah Keputusan KPU-RI Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2012. Bila keputusan ini diubah, maka masyarakat akan membakar kantor KPU. Sraun menegaskan,wajib hukumnya bagi KPU Provinsi Papua Barat danKPU kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat untuk mengamankan keputusan KPU RI sebagai acuan untuk melaksanakan proses tahapan Pemilu 2014,khususnya di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Baca Juga:
Namun disisi lain, KPUPB harus fair menyatakan bahwa keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 akan berimplikasi polemic baru karena kepentingan politik Pemilu legislative di daerah pemilihan Kabupaten Tambrauw yang akan dirugikan. “Dasar hukumnya adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon dengan masukkan Distrik Moraid ke Kabupaten Sorong dan 4 distrik (Kebar,Senopi,Mubrani dan Amberbaken) menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Sraun kembali menegaskan, KPUPB akan mengamankan Keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 sepanjang belum ada perubahan sesuai petunjuk KPU-RI cq Korwil untuk Provinsi Papua Barat yang baru diterima dua hari lalu. (lm)
MANOKWARI - Pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2014 baru tahap verifikasi partai politik (parpol), tapi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal