Ketua KPU Penuhi Panggilan Bawaslu
Rabu, 15 Juli 2009 – 12:46 WIB
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (15/7). Saat dimintai komentarnya oleh wartawan terkait pemanggilannya oleh Bawaslu, Abdul Hafiz menjelaskan, bahwa dirinya dipanggil Bawaslu memang untuk mengklarifikasi sejumlah permasalahan yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu. Karena selama ini, terjadi perbedaan pendapat antara KPU dengan Bawaslu, terutama menyangkut DPT, logistik, jumlah TPS, bahkan tak terkecuali menyangkut kerjasama KPU dengan IFES.
Abdul Hafiz dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi sejumlah permasalahan yang terjadi selama proses pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu, termasuk juga terkait kerjasamanya dengan International Foundation of Electoral System (IFES), yang terlibat langsung dalam penghitungan suara secara elektronik melalui pesan singkat (SMS).
Abdul Hafiz tiba di kantor Bawaslu, Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.00 WIB dengan ditemani sang istri. Orang nomor satu di lembaga penyelenggara pemilu itu pun langsung diterima oleh anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Bambang Eka Cahya Widodo di lantai II kantor setempat.
Baca Juga:
JAKARTA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (15/7). Abdul
BERITA TERKAIT
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan