Ketua KPU RI Bantah Disebut Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI Bantah Disebut Langgar Kode Etik
Ketua KPU RI Bantah Disebut Langgar Kode Etik

Menurut versi pengadu pengganti kekosongan berdasarkan nominasi yang masuk mestinya, salah satunya adalah Khaheniate yang mendapat peringkat kedelapan. Namun anehnya, Khaheniate tidak dilantik.

“Pada 27 April 2013 Bupati Aceh Tenggara telah melantik dua PAW KIP Aceh Tenggara yang SK (surat keputusan)-nya dikeluarkan oleh KPU Pusat melalui usulan KIP Provinsi NAD tanpa memberi penjelasan kenapa untuk nama Khaheniate tidak dikeluarkan SK penetapannya,” kata Ahmar Ihsan Rangkuti, selaku kuasa hukum pengadu.

Mendengar dalil pengadu dan jawaban teradu, DKPP berencana akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat, guna menggali lebih dalam masing-masing pernyataan dari pihak-pihak yang berperkara.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Robby Syahputra, membantah jika disebut pihaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News