Ketua KPU Sebut PSU di KL Masuk Kategori Luar Biasa
jpnn.com - JAKARTA - Proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PSU dimaksud masuk kategori luar biasa karena pelaksanaannya melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dahulu ya, ini termasuk kategori yang luar biasa," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya ketentuan mengatur batas waktu pelaksanaan PSU paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara.
Artinya, paling lama sepuluh hari setelah 14 Februari 2024, yakni 24 Februari.
PSU untuk Kuala Lumpur terpaksa dilakukan melebihi ketentuan tersebut, karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan kembali.
Mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan para pemilih untuk kembali menggunakan hak suaranya.
Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan, maka batas maksimal PSU bakal habis.
Ketua KPU menyatakan PSU untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada