Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur

Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menilai proses surat-menyurat antara politisi Demokrat, Andi Nurpati dengan terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, tidak sesuai prosudur di KPU.

Andi Nurpati yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU diketahui pernah berkirim surat dengan Mashuri Hasan yang kala itu sebagai juru Panggil MK, untuk mempertanyakan putusan MK tentang Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, dalam prosesnya,  surat jawaban dikirim melalui faks oleh Mashuri yang belakangan diketahui merupakan surat palsu MK.

Karenanya, Abdul Hafiz menilai  proses surat-menyurat tersebut ilegal karena tidak melalui kesejeknan KPU. "Seharusnya surat masuk ke TU lalu masuk ke staf saya, lalu saya disposisi tergantung kemana. Dalam kasus ini, disposisi ke Sekjen, Biro Hukum, baru ke Komisioner, ke bersangkutan," Kata Abdul Hafiz  saat bersaksi dalam kasus surat palsu MK untuk terdakwa, Mashuri Hasan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Komisioner KPU, menurutnya, bisa saja menerima surat langsung dari seseorang, namun melalui prosudur yang ada, yaitu komisioner tersebut harus memberikan surat pada Keseretariatan KPU. "Surat bisa diterima di mana saja, tetapi itu masuk ke sekretariatan. Di sana ada pengkajian, ada biro terkait untuk mengkaji palsu atau tidak," jelasnya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menilai proses surat-menyurat antara politisi Demokrat, Andi Nurpati dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News