Ketua KPU Tanggapi Keluhan Koh Ahok
Rabu, 08 Juni 2016 – 20:31 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN.com
Karena itu Husni optimistis dengan batas waktu 14 hari yang diberikan memverifikasi seluruh dukungan bakal calon perseorangan, dapat dilakukan dengan baik.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi santai keluhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo