Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Hasyim bersama enam komisioner lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(Antara/jpnn.com)



Video Terpopuler Hari ini:

DKPP menyatakan keputusan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres telah melanggar etika.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News