Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Senin, 05 Februari 2024 – 12:58 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Hasyim bersama enam komisioner lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(Antara/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
DKPP menyatakan keputusan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres telah melanggar etika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga