Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan itu dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan Senin (10/10) sore.
Baca Juga:
"Betul kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama AH (Abdul Hafidz)," kata Darmono sesaat sebelum memasuki mobilnya.
Ditambahkan Darmono, SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 tak menyebut kasus yang membelit tersangka.
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita