Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:02 WIB
Hanya tertulis AH dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. "Baru disebut nama dan pasal yang dilanggar," tambah Darmono menyebut isi SPDP No B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tersebut. Sesuai aturan, selepas menerima SPDP kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti kasusnya.
Informasi yang berkembang, Hafidz terjerat pidana pemalsuan surat dalam sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Sengketa ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana