Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat

Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Hanya tertulis AH dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. "Baru disebut nama dan pasal yang dilanggar," tambah Darmono menyebut isi SPDP No B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tersebut. Sesuai aturan, selepas menerima SPDP kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti kasusnya.

Informasi yang berkembang, Hafidz terjerat pidana pemalsuan surat dalam sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Sengketa ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. (pra/jpnn)


JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News