Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing

KPU Umumkan 53 Lembaga Survei dan Pemantau Terakreditasi

Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing
Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kebaradaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan lembaga penghitungan cepat (quick count) dari dalam dan luar negeri yang telah terakreditasi dan terdaftar di KPU. Meski demikian, KPU tetap mengingatkan perlunya mewaspadai keberadaan pemantau asing.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3) usai bertemu dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu. “Keberadaan pemantau asing harus diwaspadai agar tidak merusak negara kesatuan RI. Kita memperbolehkan mereka memantau sepanjang mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hafiz.

Sementara terkait keberadaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan hitung cepat yang diakreditasi KPU, Hafiz menyebutkan, semua yang telah terdaftar di KPU

diperbolehkan berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang. “Baik melakukan survei kesiapan pemilu maupun pemantauan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam pemilu legislative,” tutur Hafiz.

Adapun 53 lembaga yang terakreditasi itu antara lain terdiri dari 24 lembaga pemantau yang 10 lembaga diantaranya berasal dari dalam negeri,  tujuh lembaga dari luar negeri, dan tujuh lembaga pemantau dari diplomat atau kedutaan. Untuk lembaga survei yang terdaftar sebanyak 18 lembaga dengan rincian 16 lembaga survei dalam negeri dan dua lembaga survei luar negeri.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kebaradaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan lembaga penghitungan cepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News