Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing
KPU Umumkan 53 Lembaga Survei dan Pemantau Terakreditasi
Selasa, 17 Maret 2009 – 19:05 WIB
Ihwal lembaga penghitungan cepat, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tetap mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, terutama dalam hal pengumuman hasil survey dan sumber dana bagi lembaga survey.
“Saya harapkan tidak diumumkan dalam masa tenang antara enam hingga 8 April, dan lembaga quick count diharapkan tidak mengumumkan hasil quick count pada hari pemungutan suara 9 April,” tandanya seraya menambahkan, KPU berharap agar lembaga survey itu mengumumkan sumber dana ke publik. (ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kebaradaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan lembaga penghitungan cepat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret