Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing

KPU Umumkan 53 Lembaga Survei dan Pemantau Terakreditasi

Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing
Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing

Ihwal lembaga penghitungan cepat, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tetap mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, terutama dalam hal pengumuman hasil survey dan sumber dana bagi lembaga survey.

“Saya harapkan tidak diumumkan dalam masa tenang antara enam hingga 8 April, dan lembaga quick count diharapkan tidak mengumumkan hasil quick count pada hari pemungutan suara 9 April,” tandanya seraya menambahkan, KPU berharap agar lembaga survey itu mengumumkan sumber dana ke publik. (ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kebaradaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan lembaga penghitungan cepat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News